kata Shahih ((الصحيخ dalam bahasa diartikan orang sehat
antonim dari kata as-saqim ( (السقيم= orang
yang sakit jadi yang dimaksud hadits shahih adalah hadits yang sehat dan
benar tidak terdapat penyakit dan cacat.
هو ما اتصل سنده بنكل العدل الضابط ضبطا كاملا عن مثله وخلا ممن الشذوذ و العلة
hadis yang muttasil (bersambung)
sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil dan dhobith(kuat daya ingatan) sempurna
dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadz), dan cacat (‘ilat).
Imam Al-Suyuti mendifinisikan hadis
shahih dengan “hadis yang bersambung sanadnya, dfiriwayatkan oleh perowi yang
adil dan dhobit, tidak syadz dan tidak ber’ilat”.
Defisi hadis shahih secara konkrit
baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang
dapat dijadikan hujah, yaitu:
pertama, apabila diriwayatkan oleh para perowi yang dapat dipercaya
pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur mermahami hadis yang
diriwayatkan dengan baik, mengetahui perubahan arti hadis bila terjadi
perubahan lafadnya; mampu meriwayatkan hadis secara lafad, terpelihara
hafalannya bila meriwayatkan hadis secara lafad, bunyi hadis yang Dia riwayatkan
sama dengan hadis yang diriwayatkan orang lain dan terlepas dari tadlis
(penyembuyian cacat),
kedua, rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW.
atau dapat juga tidak sampai kepada Nabi.
Imam Bukhori dan Imam Muslim membuat
kriteria hadis shahih sebagai berikut:
1)
Rangkaian perawi dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perowi pertama
sampai perowi terakhir.
2)
Para perowinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal siqat, dalam
arti adil dan dhobith,
3)
Hadisnya terhindar dari ‘ilat (cacat) dan syadz (janggal), dan
4)
Para perowi yang terdekat dalam sanad harus sejaman.
Berdasarkan definisi hadis shahih
diatas, dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadis shahih dapat dirumuskan sebagai
berikut:
- Sanadnya Bersambung
Maksudnya adalah tiap-tiap perowi
dari perowi lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang
ditanyanya, dari sejak awal hingga akhir sanadnya.
Untuk mengetahui dan bersambungnya
dan tidaknya suatu sanad, biasanya ulama’ hadis menempuh tata kerja sebagai
berikut;
- Mencatat semua periwayat yang diteliti,
- Mempelajari hidup masing-masing periwayat,
- Meneliti kata-kata yang berhubungan antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddasani, haddasani, akhbarana, akhbarani, ‘an,anna, atau kasta-kata lainnya.
- Perawinya Bersifat Adil
Maksudnya adalah tiap-tiap perowi
itu seorang Muslim, bersetatus Mukallaf (baligh), bukan fasiq dan tidak
pula jelek prilakunya.
Dalam menilai keadilan seorang
periwayat cukup dilakuakan dengan salah satu teknik berikut:
- keterangan seseorang atau beberapa ulama ahli ta’dil bahwa seorang itu bersifat adil, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab jarh wa at-ta’dil.
- ketenaran seseorang bahwa ia bersifast adil, sdeperti imam empat Hanafi,Maliki, Asy-Syafi’i, dan Hambali.
khusus mengenai perawi hadis pada
tingkat sahabat, jumhur ulama sepakat bahwa seluruh sahabat adalah adil.
Pandangan berbeda datang dari golongan muktazilah yang menilai bahwa sahabat
yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ali dianggap fasiq, dan periwayatannya
pun ditolak.
- Perowinya Bersifat Dhobith
Maksudnya masing-masing perowinya
sempurna daya ingatannya, baik berupa kuat ingatan dalam dada maupun dalam
kitab (tulisan).
Dhobith dalam dada ialah terpelihara
periwayatan dalam ingatan, sejak ia maneriama hadis sampai meriwayatkannya
kepada orang lain, sedang, dhobith dalam kitab ialah terpeliharanya
kebenaran suatu periwayatan melalui tulisan.
Adapun sifat-sifat kedhobitan
perowi, nmenurut para ulama, dapat diketahui melalui:
- kesaksian para ulama
- berdasarkan kesesuaian riwayatannya dengan riwayat dari orang lain yang telah dikenal kedhobithannya.
- Tidak Syadz
Maksudnya ialah hadis itu
benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyalesihi orang
yang terpercaya dan lainnya.
Menurut al-Syafi’i, suatu hadis
tidak dinyastakan sebagai mengandung syudzudz, bila hadis itu hanya
diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqah, sedang periwayat yang
tsiqah lainnya tidak meriwayatkan hadis itu. Artinya, suatu hadis dinyatakan syudzudz,
bila hadisd yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqah
tersebut bertentengan dengan hadis yang dirirwayatkan oleh banyak periwayat
yang juga bersifat tsiqah.
- Tidak Ber’ilat
Maksudnya ialah hadis itu tidak ada
cacatnya, dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat menciderai
pada ke-shahih-an hadis, sementara dhahirnya selamat dari cacat.
‘Illat hadis dapat terjadi pada sanad mapun pada matan atau pada
keduanya secara bersama-sama. Namun demikian, ‘illat yang paling banyak
terjadi adalah pada sanad, seperti menyebutkan muttasil terhadap hadis
yang munqati’ atau mursal.
Para ahli hadis membagi hadis shahih
kepada dua bagian, yaitu shahih li-dzati dan shahih li-ghoirih.
perbedaan antara keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perowinya.
pada shahih li-dzatih, ingatan perowinya sempurna, sedang pada hadis
shahih li-ghoirih, ingatan perowinya kurang sempurna.
a.Hadis Shahih li dzati
Maksudnya ialah syarat-syarat lima
tersebut benar-benar telah terbukti adanya,bukan dia itu terputus tetapi shahih
dalam hakikat masalahnya, karena bolehnya salah dan khilaf bagi orang
kepercayaan.
b. Hadis Shahih Li Ghoirihi
Maksudnya ialah hadis tersebut tidak
terbukti adanya lima syarat hadis shahih tersebut baik keseluruhan atau
sebagian. Bukan berarti sama sekali dusta, mengingat bolehnya berlaku bagi
orang yang banyak salah.
Hadis shahih li-ghoirih,
adalah hadis hasan li-dzatihi apabila diriwayatkan melamui jalan yang
lain oleh perowi yang sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.
Hadis yang telah memenuhi
persyaratan hadis shahih wajib diamalkan sebagai hujah atau dalil syara’ sesuai
ijma’ para uluma hadis dan sebagian ulama ushul dan fikih. Kesepakatan ini
terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya
sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian besar ulama menetapkan
dengan dalil-dalil qat’i, yaitu al-Quran dan hadis mutawatir. oleh
karena itu, hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah.
Perlu diketahui bahwa martabat hadis
shahih itu tergantung tinggi dan rendahnya kepada ke-dhabit-an dan
keadilan para perowinya. Berdasarkan martabat seperti ini, para muhadisin
membagi tingkatan sanad menjadi tiga yaitu:
Pertama, ashah al-asanid
yaitu rangkaian sanad yang paling tinggi derajatnya. seperti periwayatan sanad
dari Imam Malik bin Anas dari Nafi’ mawla (mawla = budak yang telah
dimerdekakan) dari Ibnu Umar.
Kedua, ahsan al-asanid, yaitu
rangkaian sanad hadis yang yang tingkatannya dibawash tingkat pertama diatas.
Seperti periwayatan sanad dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas.
Ketiga. ad’af al-asanid,
yaitu rangkaian sanad hadis yang tingkatannya lebih rendah dari tingkatan
kedua. seperti periwayatan Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu
Hurairah.
Dari segi persyaratan shahih yang
terpenuhi dapat dibagi menjadi tujuh tingkatan, yang secara berurutan sebagai
berikut:
a)
Hadis yang disepakati oleh bukhari dan muslim (muttafaq ‘alaih),
b)
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori saja,
c)
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim saja,
d) Hadis
yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan AL-Bukhari dan Muslim,
e)
Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Al-Bukhari saja,
f)
Hadis yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Muslim saja,
g)
Hadis yang dinilai shahih menurut ilama hadis selain Al-Bukhari dan Muslim dan
tidak mengikuti persyratan keduanya, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan
lain-lain.
Kitab-kitab hadis yang menghimpun
hadis shahih secara berurutan sebagai berikut:
1.
Shahih Al-Bukhari (w.250 H).
2.
Shahih Muslim (w. 261 H).
3.
Shahih Ibnu Khuzaimah (w. 311 H).
4.
Shahih Ibnu Hiban (w. 354 H).
5.
Mustadrok Al-hakim (w. 405).
6.
Shahih Ibn As-Sakan.
7.
Shahih Al-Abani.
Secara bahasa, hasan berarti al-jamal,
yaitu indah. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan
dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam
mendefinisikan hadis hasan karena melihat bahwa ia meupakan pertengahan antara
hadis shahih dan hadis dha’if, dan juga karena sebagian ulama
mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. Sebagian dari definisinya yaitu:
- definisi al- Chatabi: adalah hadis yang diketahui tempat keluarnya, dan telah mashur rawi-rawi sanadnya, dan kepadanya tempat berputar kebanyakan hadis, dan yang diterima kebanyakan ulama, dan yang dipakai oleh umumnya fukoha’
- definisi Tirmidzi: yaitu semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz (kejangalan), dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan.
- definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, adalah hadis ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersanbung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz (janggal) maka dia adalah hadis shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadis hasan li dszatihi.
Kriteria hadis hasan sama dengan
kriteria hadis shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi ke-dhabit-annya.
yaitu hadis shahih lebih sempurna ke-dhabit-annya dibandingkan dengan
hadis hasan. Tetapi jika dibandingkan dengan ke-dhabit-an perawi
hadis dha’if tentu belum seimbang, ke-dhabit-an perawi hadis hasan
lebih unggul.
Sebagaimana hadis shahih yang
terbagi menjadi dua macam, hadis hasasn pun terbagi menjadi dua macam, yaitu
hasan li-dzatih dan hasan li-ghairih;
a. Hasan Li-Dzatih
Hadis hasan li-dzatih adalah
hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis hasan yang telah ditentukan.
pengertian hadis hasan li-dzatih sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
b. Hasan Li-Ghairih
Hadis hasan yang tidak memenuhi
persyaratan secara sempurna. dengan kata lain, hadis tersebut pada dasarnya
adalah hadis dha’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain
yang menguatkannya (syahid atau muttabi’), maka kedudukan hadis dha’if
tersebut naik derajatnya menjadi hadis hasan li-ghairih.
Hadis hasan sebagai mana halnya
hadis shahih, meskipun derajatnya dibawah hadis shahih, adalah hadis yang dapat
diterima dan dipergunakan sebagai dalil atau hujjah dalam menetapkan suatu
hukum atau dalam beramal. Paraulama hadis, ulama ushul fiqih, dan fuqaha
sepakat tentang kehujjahan hadis hasan.
Pengertian hadits dhaif Secara
bahasa, hadits dhaif berarti hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan
kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Dugaan kuat mereka
hadits tersebut tidak berasal dari Rasulullah SAW. Adapun para ulama memberikan
batasan bagi hadits dhaif sebagai berikut : “ Hadits dhaif ialah hadits yang
tidak memuat / menghimpun sifat-sifat hadits shahih, dan tidak pula menghimpun
sifat-sifat hadits hasan”.
Hadist dhaif dapat dibagi menjadi
dua kelompok besar, yaitu : hadits dhaif karena gugurnya rawi dalam sanadnya,
dan hadits dhaif karena adanya cacat pada rawi atau matan.
Yang dimaksud dengan gugurnya rawi
adalah tidak adanya satu atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu
sanad, baik pada permulaan sanad, maupun pada pertengahan atau akhirnya. Ada
beberapa nama bagi hadits dhaif yang disebabkan karena gugurnya rawi, antara
lain yaitu :
- Hadits Mursal
Hadits mursal menurut bahasa,
berarti hadits yang terlepas. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits mursal
adalah hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan rawi di
akhir sanad ialah rawi pada tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang
meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir sanad adalah
dengan melihat dari rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan hadits,
seperti Bukhari, sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi,
hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi,
sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
Contoh hadits mursal :
Artinya :
Rasulullah bersabda, “ Antara kita
dan kaum munafik munafik (ada batas), yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh;
mereka tidak sanggup menghadirinya”.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh
Imam Malik, dari Abdurrahman, dari Harmalah, dan selanjutnya dari Sa’id bin
Mustayyab. Siapa sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits itu kepada Sa’id bin
Mustayyab, tidaklah disebutkan dalam sanad hadits di atas.
Kebanyakan Ulama memandang hadits
mursal ini sebagai hadits dhaif, karena itu tidak bisa diterima sebagai hujjah
atau landasan dalam beramal. Namun, sebagian kecil ulama termasuk Abu Hanifah,
Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hanbal, dapat menerima hadits mursal menjadi
hujjah asalkan para rawi bersifat adil.
- Hadits Munqathi’
Hadits munqathi’ menurut etimologi
ialah hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan bahwa hadits munqathi’
adalah hadits yang gugur satu atau dua orang rawi tanpa beriringan menjelang
akhir sanadnya. Bila rawi di akhir sanad adalah sahabat Nabi, maka rawi
menjelang akhir sanad adalah tabi’in. Jadi, pada hadits munqathi’ bukanlah rawi
di tingkat sahabat yang gugur, tetapi minimal gugur seorang tabi’in. Bila dua
rawi yang gugur, maka kedua rawi tersebut tidak beriringan, dan salah satu dari
dua rawi yang gugur itu adalah tabi’in.
contoh hadits munqathi’ :
Artinya :
Rasulullah SAW. bila masuk ke dalam
mesjid, membaca “dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah; Ya Allah,
ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatMu”.
Hadits di atas diriwayatkan oleh
Ibnu Majah, dari Abu Bakar bin Ali Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari
Laits, dari Abdullah bin Hasan, dari Fatimah binti Al-Husain, dan selanjutnya
dari Fathimah Az-Zahra. Menurut Ibnu Majah, hadits di atas adalah hadits
munqathi’, karena Fathimah Az-Zahra (putri Rasul) tidak berjumpa dengan
Fathimah binti Al-Husain. Jadi ada rawi yang gugur (tidak disebutkan) pada
tingkatan tabi’in.
- Hadits Mu’dhal
Menurut bahasa, hadits mu’dhal adalah
hadits yang sulit dipahami. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits
mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang rawinya, atau lebih, secara
beriringan dalam sanadnya.
Contohnya adalah hadits Imam Malik
mengenai hak hamba, dalam kitabnya “Al-Muwatha” yang berbunyi : Imam Malik
berkata : Telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW
bersabda :
Artinya :
Budak itu harus diberi makanan dan
pakaian dengan baik.
Di dalam kitab Imam Malik tersebut,
tidak memaparkan dua orang rawi yang beriringan antara dia dengan Abu Hurairah.
Kedua rawi yang gugur itu dapat diketahui melalui riwayat Imam Malik di luar
kitab Al-Muwatha. Imam Malik meriwayatkan hadits yang sama : Dari Muhammad bin
Ajlan , dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah. Dua rawi yang gugur
adalah Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.
- Hadits mu’allaq
Menurut bahasa, hadits mu’allaq
berarti hadits yang tergantung. Batasan para ulama tentang hadits ini ialah
hadits yang gugur satu rawi atau lebih di awal sanad atau bisa juga bila semua
rawinya digugurkan ( tidak disebutkan ).
Contoh :
Contoh :
Bukhari berkata : Kata Malik, dari
Zuhri, dan Abu Salamah dari Abu Huraira, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Artinya :
Janganlah kamu melebihkan sebagian
nabi dengan sebagian yang lain.
Berdasarkan riwayat Bukhari, ia
sebenarnya tidak pernah bertemu dengan Malik. Dengan demikian, Bukhari telah
menggugurkan satu rawi di awal sanad tersebut. Pada umumnya, yang termasuk
dalam kategori hadits mu’allaq tingkatannya adalah dhaif, kecuali 1341 buah
hadits muallaq yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. 1341 hadits tersebut
tetap dipandang shahih, karena Bukhari bukanlah seorang mudallis ( yang
menyembunyikan cacat hadits ). Dan sebagian besar dari hadits mu’allaqnya itu
disebutkan seluruh rawinya secara lengkap pada tempat lain dalam kiab itu juga.
Banyak macam cacat yang dapat
menimpa rawi ataupun matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat
bid’ah yang masing-masing dapat menghilangkan sifat adil pada rawi. Sering
keliru, banyak waham, hafalan yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan
hafalannya, dan menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan
sifat dhabith pada perawi. Adapun cacat pada matan, misalkan terdapat sisipan
di tengah-tengah lafadz hadits atau diputarbalikkan sehingga memberi pengertian
yang berbeda dari maksud lafadz yang sebenarnya.
Contoh-contoh hadits dhaif karena
cacat pada matan atau rawi :
1)
Hadits Maudhu’
Menurut bahasa, hadits ini memiliki
pengertian hadits palsu atau dibuat-buat. Para ulama memberikan batasan bahwa
hadis maudhu’ ialah hadits yang bukan berasal dari Rasulullah SAW. Akan tetapi
disandarkan kepada dirinya. Golongan-golongan pembuat hadits palsu yakni
musuh-musuh Islam dan tersebar pada abad-abad permulaan sejarah umat Islam,
yakni kaum yahudi dan nashrani, orang-orang munafik, zindiq, atau sangat
fanatic terhadap golongan politiknya, mazhabnya, atau kebangsaannya .
Hadits maudhu’ merupakan
seburuk-buruk hadits dhaif. Peringatan Rasulullah SAW terhadap orang yang
berdusta dengan hadits dhaif serta menjadikan Rasul SAW sebagai sandarannya.
“Barangsiapa yang sengaja berdusta
terhadap diriku, maka hendaklah ia menduduki tempat duduknya dalam neraka”.
Berikut dipaparkan beberapa contoh
hadits maudhu’:
- Hadits yang dikarang oleh Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam; ia katakana bahwa hadits itu diterima dari ayahnya, dari kakeknya, dan selanjutnya dari Rasulullah SAW. berbunyi : “Sesungguhnya bahtera Nuh bertawaf mengelilingi ka’bah, tujuh kali dan shalat di maqam Ibrahim dua rakaat” Makna hadits tersebut tidak masuk akal.
- adapun hadits lainnya : “anak zina itu tidak masuk surga tujuh turunan”. Hadits tersebut bertentangan dengan Al-Qur’an. ” Pemikul dosa itu tidaklah memikul dosa yang lain”. ( Al-An’am : 164 )
- “Siapa yang memperoleh anak dan dinamakannya Muhammad, maka ia dan anaknya itu masuk surga”. “orang yang dapat dipercaya itu hanya tiga, yaitu: aku ( Muhammad ), Jibril, dan Muawiyah”.
Demikianlah sedikit uraian mengenai
hadits maudhu’. Masih banyak hadits-hadits lainnya yang sengaja dibuat oleh
pihak kufar. Sedikit sejarah, berdasarkan pengakuan dari mereka yang
memalsukan, seperti Maisarah bin Abdi Rabbin Al-Farisi, misalnya, ia mengaku
telah membuat beberapa hadits tentang keutamaan Al-Qur’an dan 70 buah hadits
tentang keutamaan Ali bin Abi Thalib. Abdul Karim, seorang zindiq, sebelum
dihukum pancung ia telah memalsukan hadits dan mengatakan : “aku telah membuat
3000 hadits; aku halalkan barang yang haram dan aku haramkan barang yang
halal”.
- Hadits matruk atau hadits mathruh
Hadits ini, menurut bahasa berarti
hadits yang ditinggalkan / dibuang. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits
matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang pernah dituduh berdusta
( baik berkenaan dengan hadits ataupun mengenai urusan
Contoh hadits matruk : “Rasulullah Saw bersabda, sekiranya tidak ada wanita, tentu Allah dita’ati dengan sungguh-sungguh”.
Contoh hadits matruk : “Rasulullah Saw bersabda, sekiranya tidak ada wanita, tentu Allah dita’ati dengan sungguh-sungguh”.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh
Ya’qub bin Sufyan bin ‘Ashim dengan sanad yang terdiri dari serentetan
rawi-rawi, seperti : Muhammad bin ‘Imran, ‘Isa bin Ziyad, ‘Abdur Rahim bin Zaid
dan ayahnya, Said bin mutstayyab, dan Umar bin Khaththab. Diantara nama-nama
dalam sanad tersebut, ternyata Abdur Rahim dan ayahnya pernah tertuduh
berdusta. Oleh karena itu, hadits tersebut ditinggalkan / dibuang.
- Hadits Munkar
Hadist munkar, secara bahasa berarti
hadits yang diingkari atau tidak dikenal. Batasan yang diberikan para ‘ulama
bahwa hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah dan
menyalahi perawi yang kuat, contoh :
Artinya: “Barangsiapa yang
mendirikan shalat, membayarkan zakat, mengerjakan haji, dan menghormati tamu,
niscaya masuk surga. ( H.R Riwayat Abu Hatim )”
Hadits di atas memiliki rawi-rawi
yang lemah dan matannya pun berlainan dengan matan-matan hadits yang lebih
kuat.
- Hadits Mu’allal
Menurut bahasa, hadits mu’allal
berarti hadits yang terkena illat . Para ulama memberi batasan bahwa hadits ini
adalah hadits yang mengandung sebab-sebab tersembunyi , dan illat yang
menjatuhkan itu bisa terdapat pada sanad, matan, ataupun keduanya. Contoh :
Rasulullah bersabda, “penjual dan
pembeli boleh berkhiyar, selama mereka belum berpisah”.
Hadits di atas diriwayatkan oleh
Ya’la bin Ubaid dengan bersanad pada Sufyan Ats-Tsauri, dari ‘Amru bin Dinar,
dan selanjutnya dari Ibnu umar. Matan hadits ini sebenarnya shahih, namun
setelah diteliti dengan seksama, sanadnya memiliki illat. Yang seharusnya dari
Abdullah bin Dinar menjadi ‘Amru bin Dinar.
- Hadits mudraj
Hadist ini memiliki pengertian
hadits yang dimasuki sisipan, yang sebenarnya bukan bagian dari hadits itu.
Contoh :
Rasulullah bersabda : “Saya adalah
za’im ( dan za’im itu adah penanggung jawab ) bagi orang yang beriman kepadaku,
dan berhijrah; dengan tempat tinggal di taman surga”.
Kalimat akhir dari hadits tersebut
adalah sisipan ( dengan tempat tinggal di taman surga ), karena tidak termasuk
sabda Rasulullah SAW.
- Hadits Maqlub
Menurut bahasa, berarti hadits yang
diputarbalikkan. Para ulama menerangkan bahwa terjadi pemutarbalikkan pada
matannya atau pada nama rawi dalam sanadnya atau penukaran suatu sanad untuk
matan yang lain.
Contoh :
Rasulullah SAW bersabda : Apabila
aku menyuruh kamu mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia; apabila aku
melarang kamu dari sesuatu, maka jauhilah ia sesuai kesanggupan kamu. (Riwayat
Ath-Tabrani)
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim, semestinya hadits tersebut berbunyi : Rasulullah SAW
bersabda : “Apa yang aku larag kamu darinya, maka jauhilah ia, dan apa yang aku
suruh kamu mengerjakannya, maka kerjakanlah ia sesuai dengan kesanggupan kamu”.
- Hadits Syadz
Secara bahasa, hadits ini berarti
hadits ayng ganjil. Batasan yang diberikan para ulama, hadits syadz adalah
hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya, tapi hadits itu berlainan
dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang juga dipercaya.
Haditsnya mengandung keganjilan dibandingkan dengan hadits-hadits lain yang
kuat. Keganjilan itu bisa pada sanad, pada matan, ataupun keduanya.
Contoh :
Contoh :
“Rasulullah bersabda : “Hari arafah
dan hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh
Musa bin Ali bin Rabah dengan sanad yang terdiri dari serentetan rawi-rawi yang
dipercaya, namun matan hadits tersebut ternyata ganjil, jika dibandingkan
dengan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang juga dipercaya.
Pada hadits-hadits lain tidak dijumpai ungkapan . Keganjilan hadits di atas
terletak pada adanya ungkapan tersebut, dan merupakan salah satu contoh hadits
syadz pada matannya. Lawan dari hadits ini adalah hadits mahfuzh.
Khusus hadits dhaif, maka para ulama
hadits kelas berat semacam Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa
hadits dhaif boleh digunakan, dengan beberapa syarat:
- Level Kedhaifannya Tidak Parah
Ternyata yang namanya hadits dhaif
itu sangat banyak jenisnya dan banyak jenjangnya. Dari yang paling parah sampai
yang mendekati shahih atau hasan.
Maka menurut para ulama, masih ada
di antara hadits dhaif yang bisa dijadikan hujjah, asalkan bukan dalam perkara
aqidah dan syariah (hukum halal haram). Hadits yang level kedhaifannya tidak
terlalu parah, boleh digunakan untuk perkara fadahilul a’mal (keutamaan amal).
- Berada di bawah Nash Lain yang Shahih
Maksudnya hadits yang dhaif itu
kalau mau dijadikan sebagai dasar dalam fadhailul a’mal, harus didampingi
dengan hadits lainnya. Bahkan hadits lainnya itu harus shahih. Maka tidak boleh
hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah
shahih.
- Ketika Mengamalkannya, Tidak Boleh Meyakini Ke-Tsabit-annya
Maksudnya, ketika kita mengamalkan
hadits dhaif itu, kita tidak boleh meyakini 100% bahwa ini merupakan sabda
Rasululah SAW atau perbuatan beliau. Tetapi yang kita lakukan adalah bahwa kita
masih menduga atas kepastian datangnya informasi ini dari Rasulullah SAW.
Sebenarnya kalau kita mau jujur dan objektif,
sikap ulama terhadap hadits dhaif itu sangat beragam. Setidaknya kami mencatat
ada tiga kelompok besar dengan pandangan dan hujjah mereka masing-masing. Dan
menariknya, mereka itu bukan orang sembarangan. Semuanya adalah orang-orang
besar dalam bidang ilmu hadits serta para spesialis.
Maka posisi kita bukan untuk
menyalahkan atau menghina salah satu kelompok itu. Sebab dibandingkan dengan
mereka, kita ini bukan apa-apanya dalam konstalasi para ulama hadits.
- Kalangan Yang Menolak Mentah-mentah Hadits Dhaif
Namun harus kita akui bahwa di
sebagian kalangan, ada juga pihak-pihak yang ngotot tetap tidak mau terima
kalau hadits dhaif itu masih bisa ditolelir.
Bagi mereka hadits dhaif itu sama sekali tidak akan dipakai untuk apa pun juga. Baik masalah keutamaan (fadhilah), kisah-kisah, nasehat atau peringatan. Apalagi kalau sampai masalah hukum dan aqidah. Pendeknya, tidak ada tempat buat hadits dhaif di hati mereka.
Bagi mereka hadits dhaif itu sama sekali tidak akan dipakai untuk apa pun juga. Baik masalah keutamaan (fadhilah), kisah-kisah, nasehat atau peringatan. Apalagi kalau sampai masalah hukum dan aqidah. Pendeknya, tidak ada tempat buat hadits dhaif di hati mereka.
Di antara mereka terdapat nama
Al-Imam Al-Bukhari, Al-Imam Muslim, Abu Bakar Al-Arabi, Yahya bin Mu’in, Ibnu
Hazm dan lainnya. Di zaman sekarang ini, ada tokoh seperti Al-Albani dan para
pengikutnya.
- Kalangan Yang Menerima Semua Hadits Dhaif
Jangan salah, ternyata ada juga
kalangan ulama yang tetap menerima semua hadits dhaif. Mereka adalah kalangan
yang boleh dibilang mau menerima secara bulat setiap hadits dhaif, asal bukan
hadits palsu (maudhu’). Bagi mereka, sedhai’f-dha’if-nya suatu hadits, tetap
saja lebih tinggi derajatnya dari akal manusia dan logika.
Di antara para ulama yang sering
disebut-sebut termasuk dalam kelompok ini antara lain Al-Imam Ahmad bin Hanbal,
pendiri mazhab Hanbali. Mazhab ini banyak dianut saat ini antara lain di Saudi
Arabia. Selain itu juga ada nama Al-Imam Abu Daud, Ibnul Mahdi, Ibnul Mubarok
dan yang lainnya.
Al-Imam As-Suyuthi mengatakan bawa
mereka berkata, ‘Bila kami meriwayatkan hadits masalah halal dan haram, kami
ketatkan. Tapi bila meriwayatkan masalah fadhilah dan sejenisnya, kami
longgarkan.”
- Kalangan Menengah
Mereka adalah kalangan yang masih
mau menerima sebagian dari hadits yang terbilang dhaif dengan syarat-syarat
tertentu. Mereka adalah kebanyakan ulama, para imam mazhab yang empat serta
para ulama salaf dan khalaf.
Syarat-syarat yang mereka ajukan
untuk menerima hadits dhaif antara lain, sebagaimana diwakili oleh Al-Hafidz
Ibnu Hajar dan juga Al-Imam An-Nawawi rahimahumalah, adalah:
• Hadits dhaif itu tidak terlalu
parah kedhaifanya. Sedangkan hadits dha’if yang perawinya sampai ke tingkat
pendusta, atau tertuduh sebagai pendusta, atau parah kerancuan hafalannya tetap
tidak bisa diterima.
• Hadits itu punya asal yang
menaungi di bawahnya
• Hadits itu hanya seputar masalah
nasehat, kisah-kisah, atau anjuran amal tambahan. Bukan dalam masalah aqidah
dan sifat Allah, juga bukan masalah hukum.
• Ketika mengamalkannya jangan
disertai keyakinan atas tsubut-nya hadits itu, melainkan hanya sekedar
berhati-hati.
Semua keterangan di atas, jelas
bukan pendapat kami. Semua itu adalah pendapat para ulama pakar ilmu hadits.
Kami ini bukan berada dalam posisi untuk mengkritisi salah satunya. Sebab beda
maqam dan beda posisi.
Pada materi hadits dhaif ini, dapat
kita petik kesimpulan bahwa kajian ke-islaman itu sangatlah luas. Menunjukkan
betapa maha kuasanya Allah dalam memberikan kepahaman terhadap hamba-hambanya.
وَاللّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَـكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan Allah berkuasa terhadap
urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yûsuf [12]:
21)
Meskipun ada sebagian kaum muslimin
mengingkari Qur’an dan Hadits ( terlebih hadits dhaif ), maka itulah yang perlu
kita luruskan bersama. Karena sesungguhnya Allah SWT. berfirman :
“(Dan) kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesung- guhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.”(QS Yunus 36).
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nesehat-menasehati supaya menetapi kebenaran”.(TQS Al-‘Ashr [103] : 1-3)
Terbaginya hadits dhaif dalam dua
bagian; karena gugurnya rawi dan atau karena cacat pada rawi atau matan semakin
memudahkan kita untuk mengetahui sebab-sebab mengapa hadits-hadits menjadi
dhaif, baik dari segi rawinya ( orang yang meriwayatkan ), sanad, maupun
matannya.
Setiap Muslim diperintahkan untuk
memiliki kepribadian Islam (syakhshiyah islâmiyah). Kepribadian Islam itu
mencakup cara berpikir islami (’aqliyyah islâmiyyah) dan pola sikap islami
(nafsiyyah islâmiyah). Dengan ‘aqliyyah islâmiyyah seseorang dapat mengeluarkan
keputusan hukum tentang benda, perbuatan, dan peristiwa sesuai dengan
hukum-hukum syariah. Dia dapat mengetahui mana yang halal dan mana yang haram
serta mana yang terpuji dan mana yang tercela berdasarkan syariah Islam.
Melalui ‘aqliyyah islâmiyyah seorang Muslim juga akan memiliki kesadaran dan
pemikiran yang matang, mampu menyatakan ungkapan yang kuat dan tepat, serta
mampu menganalisis berbagai peristiwa dengan benar. Namun, ‘aqliyyah islâmiyyah
saja tidak cukup. Banyak ilmu saja tidak cukup. Tidak jarang, orang pintar
bicara, pandai berdebat tentang dalil, tetapi apa yang diomongkan berbeda
dengan apa yang dilakukan.
Karena itu, kepribadian Islam tidak
cukup dengan ‘aqliyyah islâmiyyah melainkan harus dipadukan dengan nafsiyyah .
Dengan mengetahui Ilmu Hadits ( di
sini lebih dikhususkan hadits dhaif ), tentu akan membuat aqliyah kita menjadi
semakin terpacu untuk berpikir dan menggali pengetahuan secara lebih mendalam
serta dilandasi nafsiyah ( sikap ) keimanan dan ketakwaan yang mantap,
termotivasi untuk terus mencari dan mengamalkannya karena pembahasan dalam
makalah ini hanyalah berisi sebagian kecilnya saja.
0 komentar:
Post a Comment