Isbal secara
bahasa adalah masdar dari asbala, yusbilu, isbalan, yang bermakna irqaa’an yang artinya menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedang menurut istilah sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul A’roby RA dan selainnya adalah;memanjangkan, melabuhkan dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun
tidak.(Lihat Lisanul ’Arob Ibnul Manzhur II/321, Nihayah Fi Ghoribil Hadist Ibnul
Atsir 2/339).
Atsir 2/339).
Salah satu
kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah SAW. dalam segala perkara,
termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batassyar’I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadist-hadist berikut:
Rasulullah SAW bersabda:
"Keadaan sarung seorang muslim hingga setengan betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga diatas mata kaki, dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakainnya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya." (HR. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12, dishohikan oleh Al-Albany dalam Al-Misykah
4331).
Rasulullah SAW bersabda:
"Keadaan sarung seorang muslim hingga setengan betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga diatas mata kaki, dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakainnya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya." (HR. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12, dishohikan oleh Al-Albany dalam Al-Misykah
4331).
Berkata
Syaroful Haq Azhim Abadi R.A.: "Hadist ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengan betis, dan dibolehkan turun
dari itu hingga di atas mata kaki, apa saja yang di bawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram". (’Aunul Ma’bud 11/103).
Rasulullah
memegang otot betisku lalu bersabda: "Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih
enggan juga maka tidk ada hak bagi sarung pada mata kaki. (HR. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 1765).
Hadist-hadist
di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadistnya yang banyak.
"Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro[1] seakan-akan saya
melihat kedua betisnya yang sangan putih." (Tirmidzi dalam sunannya 197, dalam
Syamail Muhammadiyah 52, Ahmad 4/308).
Ubaid bin
Kholid R. A. berkata: "Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata: "Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketaqwaan", ternyata dia
adalah Rasulullah, aku pun bertanya kepadanya: "Wahai Rasulullah ini Burdah
Malhaa (pakaian yang mahal), Rasulullah menjawab: "Tidakkah ada pada diriku
terdapat teladan?" Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis". (HR.
Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, Dishohikan oleh Al-Albani dalam Mukhtasor Syamail Muhammadiyyah hal. 69).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah R. A. pernah ditanya tentang seseorang yang celananya hingga di atas melebihi mata kaki, beliau menjawab: "Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi
kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadist-hadist Nabi SAW’. (Majmu Fatawa
22/144).
22/144).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Walhasil ada dua keadaan bagi
laki-laki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengan betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan higga
sehasta". (Fathul Bari 10/320). Dari Abu Dzar R. A. bahwasanya Rasululloh SAW bersabda : "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". Juga sabdanya : "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat". Adapun yang isbal karena tidak sombong maka hukumannya sebagaimana dalam hadist: Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di
dalam neraka". Dan Rasululloh SAW tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadist ini berdasarkan hadist yang lalu, juga Abu Sa’id Al-Khudri R. A. telah berkata bahwasanya Rasululloh SAW bersabda: "Keadaaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjanggkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang
turun di bawah mata kaki maka bagiannya di neraka, barang siapa menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya".
Didalam hadist ini Nabi SAW menyebutkan dua permisalan dalam satu hadist, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad, karena kaidah membawa mutlak (umum) ke muqoyyad (khusus) di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain.
sehasta". (Fathul Bari 10/320). Dari Abu Dzar R. A. bahwasanya Rasululloh SAW bersabda : "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". Juga sabdanya : "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat". Adapun yang isbal karena tidak sombong maka hukumannya sebagaimana dalam hadist: Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di
dalam neraka". Dan Rasululloh SAW tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadist ini berdasarkan hadist yang lalu, juga Abu Sa’id Al-Khudri R. A. telah berkata bahwasanya Rasululloh SAW bersabda: "Keadaaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjanggkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang
turun di bawah mata kaki maka bagiannya di neraka, barang siapa menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya".
Didalam hadist ini Nabi SAW menyebutkan dua permisalan dalam satu hadist, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad, karena kaidah membawa mutlak (umum) ke muqoyyad (khusus) di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain.
Kesimpulannya; Kaidah : "Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad
wajib" adalah kaidah yang telah muttafaq alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya okum dan sebab, maka tidaklah boleh membawa nash yang umum ke yang khusus apabila hokum dan sebabnya sama! (Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy karya Dr. Wahhab Az-Zuhaili).3
Pertama :
Dari Abu Dzar
bahwasanya Rasulullah bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih; Rasululloh
menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak 3 kali, Abu Dzar brkata: "Merugilah mereka, siapakah mereka wahai Rasulloh?"
Rasululloh menjawab: "Orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit
pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". (HR. Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa’I 4455, Dharimy 2608, Lihat Al-Irwa’ : 900).
Kedua :
pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". (HR. Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa’I 4455, Dharimy 2608, Lihat Al-Irwa’ : 900).
Kedua :
Syaikh Salim
bin I’ed Al-Hilali berkata: "Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Alloh pada hari kamat, tidak disucikanNya, dan baginya adzab yang pedih". (Manahi Syari’ah 3/206).
حدثنا محمد بن مقاتل أخبرنا عبد الله أخبرنا موسى بن عقبة
عن سالم بن عبد الله عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ,فقال أبو بكر إن أحد شقي ثوبي يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك
منه ,فقال رسول الله
صلى الله عليه وسلم ثم إنك لست
تصنع ذلك خيلاء ,قال موسى فقلت لسالم أذكر عبد الله من جر إزاره قال لم
أسمعه ذكر إلا ثوبه (صحيح البخاري \ ج 3 \ ص 1340)
Artinya : Dari Abdullah Ibn Umar ra., ia berkata :
Telah bersabda Rasul SAW : “Barang siapa melabuhkan pakaiannya karena sombong,
maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat”. Kemudian Abu Bakar
berkata : “Sesungguhnya seseorang mencela pakaianku karena ia (sarungnya)
melorot, kecuali aku memeganginya. Lalu Rasul SAW bersabda: Engkau bukanlah
orang yang melakukannya karena sombong”. Musa berkata : Saya berkata kepada
Salim, bahwa Abdullah (Ayahnya –pent) pernah mengatakan : “Barang siapa
melabuhkan sarungnya …. . Salim menjawab : Saya tidak mendengarnya mengatakan
hal itu kecuali …… pakaiannya” (HR. Imam Bukhori jilid 5\No. 5447\hal. 2183).
Ketiga :
Ketiga :
حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا سعيد بن أبي سعيد المقبري عن
أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله
عليه وسلم قال ثم ما أسفل من الكعبين من
الإزار ففي النار. 5450
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. Dari rasul
SAW, beliau bersabda : ‘’Sarung yang (dilabuhkan –pent) dibawah mata
kaki, maka tempatnya dineraka (HR. Imam Bukhori jilid 5\No. 5450\hal. 2183, HR. Imam Malik jilid 2\No
1269\.hal. 914 dalam ‘’Bab Ma Ja’a fi Isbal Ar-Rijal Tsaubahu’’).
حدثنا يحيى بن
يحيى قال قرأت على مالك عن نافع وعبد الله بن دينار وزيد بن أسلم كلهم يخبره عن بن
عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ثم لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء.2085
Artinya
: Menceritakan kepada kami Yahya Ibn Yahya, ia berkata aku membaca kepada Malik
dari Nafi’ dan Abdullah Ibn Dinar dan Za’id Ibn Aslam, dimana mereka semua
mengabarkannya (hadis ini –pent)
dari Ibn Umar : Bahwa Rasul SAW bersabda: “Allah SWT
tidak melihat kepada orang yang melabuhkan pakaiannya karena sombong”
(HR.At-Tirmidzi jilid 4\No. 1730\Hal. 223\Bab Ma Ja’a fi Karahiyah Jar Al-Izar,
HR. Imam Malik jilid 2\No 1628\.hal. 914 dalam ‘’Bab Ma Ja’a fi Isbal Ar-Rijal
Tsaubahu’’, HR. Ath-Thabrani dari Abdullah Ibn Mas’ud ra. -- didalam jalur
sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali Ibn Zaid Al-Hani merupakan perawi
yang Dhoif -- Lihat Majma’ Az-Zawa’id jilid 5\hal. 126 oleh Imam Ibn Hajar
Al-Haitsami) .
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا عبد الله بن نمير وأبو
أسامة ح وحدثنا بن نمير حدثنا أبي ح وحدثنا محمد بن المثنى وعبيد الله بن سعيد
قالا حدثنا يحيى وهو القطان كلهم عن عبيد الله ح وحدثنا أبو الربيع وأبو كامل قالا
حدثنا حماد ح وحدثني زهير بن حرب حدثنا إسماعيل كلاهما عن أيوب ح وحدثنا قتيبة
وابن رمح عن الليث بن سعد ح وحدثنا هارون الأيلي حدثنا بن وهب حدثني أسامة كل
هؤلاء عن نافع عن بن عمر عن النبي صلى
الله عليه وسلم ثم بمثل حديث مالك وزادوا فيه يوم القيامة.
Artinya : Menceritakan kepada kami Harun Al-I’li, menceritakan
kepada kami Ibn Wahhab, menceritakan
kepadaku Usamah, dimana mereka semua meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibn Umar dari
Nabi SAW semisal dengan hadis Malik. Dan ada tamabahan lafadz padanya : “kelak
pada hari kiamat”.
Keempat :
Keempat :
Dari Mughiroh
bin Su’bah R. A., adalah Rasulloh SAW bersabda: "wahai Sufyan bi Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang
yang isbal." (HR. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/246, Thobroni dalam Al-Kabir 7909, dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah 2862).
وحدثنا محمد بن المثنى حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة قال
سمعت مسلم بن يناق يحدث عن بن عمر ثم أنه رأى رجلا يجر إزاره فقال ممن أنت فانتسب
له فإذا رجل من بني ليث فعرفه بن عمر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم بأذني هاتين يقول من جر إزاره لا يريد بذلك إلا
المخيلة فإن الله لا ينظر إليه يوم القيامة.
Artinya
: Menceritakan kepada kami Muhammad iBn Al-Mutsna, menceritakan kepadaku
Muhammad Ibn Ja’far, menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata saya
mendengar Muslim Ibn Yanaq menyampaikan hadis dari Ibn Umar: “Bahwa Ibn Umar
melihat seorang lelaki memanjangkan sarungnya. Kemudian ia berkata : dari
manakah anda ? Lalu lelaki itu menjelaskan nasabnya, bahwa ia adalah salah
seorang anggota dari Bani Laits, kemudian Ibn Umar mengenalnya. Lalu Ibn Umar
berkata : Dengan izinku kemarilah , Saya telah mendengar Rasul SAW bersabda :
“Barang siapa melabuhkan pakaiannya, dimana ia melakukan itu karena sombong.
Maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat”.
وحدثنا بن نمير حدثنا أبي حدثنا عبد الملك عن بن أبي
سليمان ح وحدثنا عبيد الله بن معاذ حدثنا أبي حدثنا أبو يونس ح وحدثنا بن أبي خلف
حدثنا يحيى بن أبي بكير حدثني إبراهيم يعني بن نافع كلهم عن مسلم بن يناق عن بن
عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم ثم أن في حديث أبي يونس عن مسلم أبي الحسن وفي
روايتهم جميعا من جر إزاره ولم يقولوا ثوبه (صحيح مسلم\ج 3\ 1561)
Artinya : dari Muslim Ibn Yunaq dari Ibn Umar dari Nabi SAW,
kemudian dalam hadisnya Yunus dari Muslim Ibi Al-Hasan , dan dalam riwayat
mereka seluruhnya menyebutkan :“Barang siapa melabuhkan sarungnya”, tidak
dikatakan “pakaiannya” (HR. Imam Muslim jilid 3\No. 2185\hal. 1561).
Kelima :
"Waspadalah
kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Alloh tidak menykai kesombongan". (HR. Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65,
dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah 770).
Keenam :
Keenam :
Dari Ibnu Umar
R. A. berkata: "saya lewat di hadapan Rasulloh sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasululloh SAW menegurku seraya berkata: "Wahai Abdullah tinggikan sarungmu!" Aku pun meninggikannya, beliau bersabda lagi:
"Tinggikan lagi !" Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa
menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya: "Seberapa
tingginya?"
"Sampai setengan betis". (HR. Muslim 2086, Ahmad 2/33).
"Sampai setengan betis". (HR. Muslim 2086, Ahmad 2/33).
وعن أبي اسحق قال رأيت ناسا من اصحاب رسول الله صلى الله
عليه وسلم يأتزرون على انصاف سوقهم فذكر ابن عمر وزيد ابن ارقم واسامة بن زيد
والبراء بن عازب رواه الطبراني ورجاله ثقات (مجمع الزوائد\ج 5\ ص 126)
Artinya:
Dari Abdullah Ibn ishaq, ia berkata :”Saya melihat sekelompok sahabat Rasul SAW
memakai sarung sampai pertengahan betis mereka”. Kemudian ia menyebut Ibn Umar,
Zaid Ibn Arqom, Usamah Ibn Zaid, Bara’ Ibn Azib (HR. Ath-Thabrani). Dimana para
perawinya adalah para perawi yang terpercaya (Lihat Majma’ Az-Zawa’id jilid
5\hal. 126 oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitsami).
Berkata Syaikh Al-Albani Rahimmallohu: "Hadist ini sangat jelas sekali
bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah ia meninggikannya hingga di atas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan didalam hadist ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sagkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontoh perintah
Rasululloh SAW terhadap Ibnu Umar??, ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?". (As-Shohihah: 4/95).
Rasululloh SAW terhadap Ibnu Umar??, ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?". (As-Shohihah: 4/95).
Brkata Syaikh Bakr Abu Zaid: "Dan Hadist-hadist tentang pelarangan
isbal mencapai derajat Mutawatir Makna, tercatum dalam kitab-kitab shohih,
Sunan-sunan ataupun Musnad-musnad, diriwayatkan banyak sekali oleh sekelompok sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga 21 (dua puluh satu) orang. Lanjutya, "Seluruh hadist tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena didalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan maka diharamkan, termasuk dosa besar, tidak bisa dihapus dan diangkat hukumnya termasuk hokum-hukum syar’I yang kekal pengharamanya". (Hadd Tsaub Wal
Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh hal. 19).
Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh hal. 19).
Di antara fithrah yang disyari’atkan Allah kepada hambaNya yaitu
agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat
kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Allah. Jika hal itu dilanggar, maka
yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadits shahih
disebutkan:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).
Sebagian ulama’ berkata, ‘Yang dimaksud
menyerupai dalam hadits tersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap,
gerak-gerik dan sejenisnya, bukan dalam berbuat kebaikan.’ Karena itu, termasuk
dalam larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting,
kalung, gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki, sebab hal-hal tersebut
adalah kekhususan bagi wanita. Rasulullah ` bersabda:
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Shahihul Jami’ , 5071) .
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Shahihul Jami’ , 5071) .
قوله باب من جر إزاره خيلاء أي فهو مستثنى من الوعيد المذكور لكن إن كان لعذر
فلا حرج عليه وإن كان لغير عذر فيأتي
البحث فيه وقد سقطت هذه الترجمة لابن بطال ) فتح الباري\ج 10\ ص 255)
Artinya : tentang statemen Imam Bukhori : Bab Barang siapa
melabuhkan sarungnya karena sombong yaitu yang dikecualikan dari ancaman yang
disebutkan (dalam hadis-hadis ini –pent), tetapi jika ada udzur maka tidak
mengapa untuknya (Lihat Kitab Fath Al-Bari’ jilid 10\hal. 255 oleh Al-Hafidz
Ibn Hajar Al-Asqolani).
ويستفاد من هذا الفهم التعقب على من قال أن الأحاديث المطلقة في
الزجر عن الإسبال مقيدة بالأحاديث الأخرى المصرحة بمن فعله خيلاء .
Artinya :
Al-Hafidz Ibn Hajar menyatakan : faedah yang diperoleh dari pemahaman ini
mengikuti pendapat dari kelompok yang mengatakan bahwa hadis-hadis itu (yang
menunjukkan) kemutlakan tentang dosa pada isbal terikat dengan dengan
hadis-hadis lain yang jelas (diperuntukkan –pent) bagi mereka yang melakukannya
karena sombong (Lihat Kitab Fath Al-bari jilid 10\hal. 259 oleh Al-Hafidz Ibn
Hajar Al-Asqolani) .
والحاصل أن للرجال حالين حال استحباب وهو أن يقتصر
بالإزار على نصف الساق و حال جواز وهو إلى الكعبين و كذلك للنساء حالان حال استحباب و هو ما يزيد على ما هو
جائز للرجال بقدر الشبر وحال جواز بقدر ذراع .
Artinya :
Al-Hafidz Ibn Hajar menyatakan : Walhasil bagi kaum pria ada 2 keadaan yang
disukai. Pertama membatasi sarungnya sampai pertengahan betis dan keadaan yang
diperbolehkan adalah melabuhkannya sampai kedua mata kaki. Demikian pula bagi
kaum wanita, keadaan yang yang disukai adalah dibawah keadaan yang
diperbolehkan untuk kaum pria (pakaiannya dilabuhkan sampai dibawah mata kaki
–pent) sekitar satu jengkal (Asy-Syibru). Dan keadaan yang diperbolehkan
sekitar satu hasta (dzara’) (Lihat Kitab Fath Al-Bari jilid 10\hal. 259 oleh
Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani).
و في هذه الأحاديث أن إسبال الإزار للخيلاء كبيرة وأما
الإسبال لغير الخيلاء فظاهر أيضا ولكن استدل بالتقيد في هذه الأحاديث بالخيلاء عن
أن الإطلاق في الزجر الوارد في ذم الإسبال محمول على المقيد هنا فلا يحرم الجر
والاسبال إذا سلم من الخيلاء, قال بن عبد البر مفهومه أن الجر لغير الخيلاء لا
يلحق الوعيد إلا أن جر القميص وغيره من الثياب مذموم على كل حال) فتح الباري\ج 10\ ص 263)
Artinya
: Dan dalam hadis-hadis ini bahwa melabuhkan sarung (Al-Izar) karena sombong
adalah dosa besar (Kabirah), dan adapun isbal selain karena sombong maka secara
dhohir juga. Akan tetapi adanya taqyid dalam hadis-hadis ini karena sombong.
Kemutlakan dosa (Az-Zajir) yang ditunjukkan pada celaan isbal harus dibawa
(mahmul) pada taqyid disini, maka tidak diharamkan melabuhkan (al-jar) danmenjulurkan (al-isbal) jika selamat dari isbal. Ibn Abdil Bar berkata bahwa
mafhumnya (dari hadis-hadis ini) bahwa melabuhkan selain karena sombong tidak
dikenai ancaman kecuali melabuhkan gamis dan selainnya dari pakaian, yang (hal
itu) tercela dalam semua keadaan (Lihat Kitab Fathul Bari jilid 10\hal. 263) .
قال النووي ظواهر الأحاديث في تقييدها بالجرخيلاء يقتضي أن التحريم مختص بالخيلاء.
Artinya : Imam
Nawawi menyatakan : Hadis-hadis itu secara dhohir memberi batasannya (larangan
melabuhkan pakaian –pent) dengan melabuhkan pakaian karena sombong adalah
menunjukkan bahwa pengharaman dikhususkan karena sombong (sehingga apabila
tidak karena sombong tidak mengapa –pent) (Lihat Kitab Fath Al-bari jilid
10\hal. 259 oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani).
وقال النووي الإسبال تحت الكعبين الخيلاء فإن كان لغيرها
فهو مكروه وهكذا نص الشافعي على الفرق بين الجر للخيلاء ولغير الخيلاء قال
والمستحب أن يكون الإزار إلى نصف الساق والجائز بلا كراهية ما تحته إلى الكعبين
وما نزل عن الكعبين ممنوع منع تحريم إن كان للخيلاء وإلا فمنع تنزيه لأن الأحاديث
الواردة في الزجر عن الإسبال مطلقة فيجب تقيدها بالإسبال للخيلاء انتهى.
Artinya
: Imam Nawawi berkata : Isbal dibawah mata kaki karena sombong (adalah haram
hukumnya –pent), jika tidak karena sombong adalah makruh. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’I tentang
perbedaan melabuhkan pakaian karena sombong dan tidak kerana sombong. Yang
disukai adalah melabuhkan sarung sampai separuh betis dan boleh dengan tidak
makruh sampai ke kedua matakaki.
Dan apa yang berada dibawah mata kaki terlarang dengan larangan pengharaman, jika karena sombong. Jika tidak
karena sombong maka larangannya adalah larangan untuk tanzih. Karena
hadis-hadis ini menjelaskan larangan Isbal secara mutlak sehingga wajib
membatasinya pada larangan Isbal karena sombong dst (Lihat kitab Fath Al-Bari
jilid 10\hal. 263 oleh Al-Hafidz Ibn Hajar).
قال النووي أعلم ان الإسبال يكون في الإزار والقميص و
العمامة و أنه
لا يجوز اسباله تحت الكعبين ان كان للخيلاء فإن كان لغيرها فهو مكروه وظواهر
الأحاديث في تقييدها بالجر خيلاء يدل على ان التحريم مخصوص بالخيلاء
Artinya :
Ketahuilah bahwa isbal terjadi pada sarung (al-izar), dan qamis (al-qamis), dan
serban (al-imamah). Dan tidak boleh melabuhkannya dibawah mata kaki jika
dilakukan karena sombong. Jika selain sombong maka ia adalah makruh. Dhohir
hadis-hadis tersebut mentaqyidnya (membatasinya) dengan melabuhkan karena
sombong yang menunjukkan larangan itu (at-tahrim) dikhususkan karena sombong
(Lihat kitab Syarh Sunan Ibn Majah jilid 1\hal. 255).
ص - قال لا ينظر الله عز وجل يوم القيامة إلى من جر ثوبه خيلاء قال أبو عمر الخيلاء التكبر و هي الخيلاء و المخيلة يقال منه رجل خال و مختال أ شديد الخيلاء وكل ذلك من البطر والكبر والله لا يحب المتكبرين ب ولا يحب كل مختال فخور وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره خيلاء و لا بطر أنه لا يلحقه الوعيد ,أن جر الازار والقميص وسائر الثياب مذموم على كل حال .
Artinya : Ibn
Umar berkata Al-Khuyala’ adalah Kesombongan (Takkabur), yaitu Al-Khuyala’ dan
Al-Makhilah. Dikatakan Rijal Khol wa Mukhtal , artinya orang yang sangat
sombong. Semua itu mencakup orang yang sombong dan takabur (Al-Bathor wa
Al-Kibr). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri
dan Allah SWT tidak menyukai semua orang yang menyombongkan diri dan bermegah-megahan.
Hadis ini menunjukkan bahwa barang siapa melabuhkan sarungnya karena sombong
dan apabila tidak karena sombong, maka ia tidak dikenai ancaman itu. Hanya saja
melabuhkan sarung, gamis dan seluruh jenis pakaian adalah tercela dalam semua
keadaan (Lihat kitab At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid 4\hal. 288-289 oleh
Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
قال حدثنا محمد بن أبي عمر عن سفيان بن عيينة أنه أخبرهم
عن زيد بن أسلم قال سمعت عبد الله بن عمر يقول لابن ابنه عبد الله بن واقد أ يا
بني ارفع ازارك فإني سمعت رسول الله -- ص-- يقول لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر ثوبه
خيلاء ---- ألا ترى أن ابن عمر لم يقل لابن ابنه هل تجره خيلاء بل
أرسل ذلك ارسالا خوفا منه أن يكون ذلك خيلاء ولو صح انه ليس خيلاء لدينه إن شاء الله .
Artinya:
Menceritakan kepada kami Muhammad Ibn Abi Umar dari Sufyan Ibn Uyainah, ia
telah mengabarkan kepada mereka dari Za’id Ibn Aslam, ia berkata: ‘’Saya
mendengar Abdullah Ibn Umar, ia berkata kepada cucunya Abdullah Ibn Waqod:
‘’Wahai Anakku naikkan sarungmu karena aku mendengar Rasul SAW telah bersabda:
“Allah SWT pada hari kiamat kelak tidak akan melihat orang yang melabuhkan
pakaiannya karena sombong” . Tidakkan kalian memperhatikan bahwa Ibn Umar tidak
berkata kepada cucunya ‘’Apakah kamu melabuhkannya karena sombong’’, tetapi
menaikkannya (sarungnya –pent) karena takut hal itu dilakukan karena sombong.
Seandainya benar (larangannya untuk melabuhkan pakaian –pent) tidak karena
sombong, tentu dia akan mengatakannya, Insya Allah (Lihat kitab At-Tamhid li
Abdil Al-Barr jilid 4\hal. 244-249 oleh Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
إذ دخل عليه عبد الله ابن واقد بن ابنه وهو ملتحق ج مرخ
ثوبه فقال له ارفع ثوبك فرفع فقال ارفع فرفع فقال ارفع فرفع وقال ان في رجلي قروحا
فقال و إن فإني سمعت رسول الله ص يقول لا ينظر الله عز و جل
إلى من يجر ثوبه الخيلاء يوم القيامة --- و هذا واضح في كراهية ابن عمر لجر الانسان ثوبه على كل حال لأن عبد الله بن
واقد أخبره أن في رجليه قروحا و إن وقد روى هذا الحديث عن ابن عمر جماعة لم يختلفوا فيه
منهم نافع و سالم و عبدالله بن دينار و عبد الله بن واقد وزيد بن أسلم ومحارب بن دثار و جبير
بن أبي سليمان و غيرهم .
Artinya : Ketika
Abdullah Ibn Waqod mendatangi Abdullah Ibn Umar, sedang ia pakaiannya
disambung. Lalu ia (Abdullah Ibn Umar –pent) berkata kepadanya: ‘’Angkat
pakaianmu’’, lalu ia mengangkatnya. Lalu ia (Abdullah Ibn Umar –pent) berkata
lagi kepadanya: ‘’Angkat pakaianmu’’, lalu ia mengangkatnya. Lalu ia (Abdullah
Ibn Umar –pent) berkata lagi (untuk ketiga kalinya –pent) kepadanya: ‘’Angkat
pakaianmu’’. Abdullah Ibn Waqod mengatakan: ‘’Pada kakiku terdapat luka’’.
Kemudian Abdullah Ibn Umar menimpalinya: Sesungguhnya aku mendengar Rasul SAW
telah bersabda “Allah SWT pada hari kiamat kelak tidak akan melihat orang yang
melabuhkan pakaiannya karena sombong”. Hadis dengan jelas menunjukkan ketidak
sukaan Ibn Umar atas orang yang melabuhkan pakaiannya dalam setiap keadaan,
dimana Abdullah Ibn Waqod telah mengabarkan bahwa di kakinya terdapat luka. Dan
sungguh hadis ini telah diriwayatkan dari Ibn Umar, lalu sekelompok Tabi’in
seperti Nafi’, Salim, Abdullah Ibn dinar, Abdullah Ibn Waqod, Za’id Ibn Aslam,
Muhari Ibn Datsar, Jabir Ibn Abi Sulaiman dan lainnya tidak menyelisinyanya
(riwayat dari Ibn Umar ini –pent) (Lihat kitab At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid
4\hal. 244-249 oleh Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
وقد جاء التصريح بما اقتضاه ذلك فأخرج أصحاب
السنن إلا الترمذي واستغربه بن أبي شيبة من طريق عبد العزيز بن أبي داود عن سالم
بن عبد الله بن عمر عن أبيه عن النبي صلى
الله عليه وسلم قال الإسبال في الإزار
والقميص والعمامة من جر منها شيئا خيلاء الحديث, كحديث الباب وعبد العزيز فيه مقال .
Artinya
: dari Abi Dawud dari Salim Ibn Abdillah ibn Umar dari Ayahnya dari Nabi SAW,
beliau bersabda : “Isbal pada Al-Izar dan Al-Qamis dan Al-Imamah, barang siapa
melabuhkan sesuatu darinya dengan sombong (Al-hadis)” , sebagai Hadis Al-Bab
(Hadis utama dalam bab ini –pent) dan Abdul Aziz yang ada pada sanadnya
dibicarakan (Maqal).
وقد أخرج أبو داود من رواية يزيد بن أبي سمية عن بن عمر
قال ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
في الإزار فهو في القميص و قال الطبري إنما ورد الخبر بلفظ الإزار لأن أكثر
الناس في عهده كانوا يلبسون الإزار و الأردية فلما لبس الناس القميص و الدراريع
كان حكمها حكم الإزار في النهي ) فتح الباري\ج 10\ ص 262)
Artinya : Abu Dawud telah mengeluarkan riwayat dari Yazid Ibn Abi
Samiyah dari Ibn Umar ia berkata bahwa apa yang disabdakan oleh Rasul SAW fi
Al-Izar yaitu fi Al-Qamis dan darari’
(pakaian yang terbuat dari rami yang dipakai oleh para rahib yahudi –
Lihat Qamus Al-Munjid dalam bab Dara-a hal. 209) (Lihat Ktab Fath Al-Bari jilid
10\hal. 262).
وسئل سالم بن عبد الله بن عمر عما جاء في إسبال الإزار
أذلك في الإزار خاصة فقال بلى في القميص والإزار والرداء والعمامة وقال طاوس
الرداء فوق القميص والقميص فوق الإزار
Artinya : Salim
Ibn Abdillah Ibn Umar ra. ditanya tentang masalah ‘Isbal Al-Izar’ : ‘Apakah hal
ini hanya berlaku untuk sarung (izar ) saja ?’ ; Ia menjawab : benar, berlaku
pada gamis, sarung, mantel dan serban. Thowus berkata : ‘Rida’ (mantel) diatas gamis dan
gamis diatas sarung’.
و روي عن نافع أنه سئل عن قول رسول الله ص: ما
أسفل من الكعبين ففي النار من الثياب فقال وما ذنب الثياب بل هو من القدمين قال
أبو عمر لا يجوز للرجل أن يجر ثوبه خيلاء وبطرا والله أعلم---- فإن قيل إن ابن مسعود كان يسبل إزاره لما ذكره
ابن أبي شيبة عن وكيع عن منصور عن أبي وائل عن ابن مسعود أنه كان يسبل إزاره فقيل
له فقال إني رجل حمش الساقين قيل ذلك لعله أذن له كما أذن لعرفجة أن يتخذ أنفا من
ذهب فيتجمل به.
Artinya:
Diriwayatkan dari Nafi’ tentang sabda Nabi SAW: ‘’Apa yang berada di bawah mata
kaki, maka tempatnya dineraka’’ dari pakaian. Maka ia menjawab: ‘’Merupakan
dosa karena pakaian yang (dilabuhkan –pent) sampai kedua telapak kaki. Berkata
Abu Umar: ‘’Tidak boleh bagi laki-laki untuk melabuhkan pakaiannya karena
sombong dan takabbur – Wallalu A’lam (Lihat kitab At-Tamhid li Abdil Al-Barr jilid
4\hal. 244-249 oleh Al-Hafidz Ibn Abdil Al-Barr).
- Al-Hafidz Az-Zarqoni :
قال أبو عمر مفهوم خيلاء أن الجار لغيرها لا يلحقه الوعيد
إلا أن جر القميص أو غيره من الثياب مذموم على كل حال.
Artinya : Berkata Abu Umar : ‘’Mafhum dari ‘Khuyala’
adalah melabuhkan selainnya (yaitu qamis dan selainnya –pent), tidak dikenai
ancaman itu, kecuali jika melabuhkan gamis atau selainnya, dari pakaian adalah
tercela dalam seluruh keadaan’’ (lihat Kitab Syarh Az-Zarqoni
jilid 3\hal 343-344 dalam ‘’Bab Ma Ja’a fi Isbal Ar-Rajul Tsaubahu’’ oleh Imam
Az-Zarqoni).
قال الشوكاني في النيل إن قوله لأبي بكر إنك لست ممن يفعل
ذلك خيلاء لبعض بأن مناط التحريم الخيلاء
وأن الإسبال قد يكون للخيلاء وقد يكون لغيره فلا بد من حمل قوله فانها من المخيلة
في حديث جابر بن سليم على أنه خرج مخرج الغالب فيكون الوعيد المذكور في حديث ابن
عمر متوجها إلى من فعل ذلك اختيالا .
Artinya
: berkata Asy-Syaukani pada An-Nail ketika ia berkata kepada Abu Bakar Engkau
bukanlah orang yang melakukannya karena sombong”. Sesungguhnya manath
(fakta) At-tahrim adalah sombong. Sedangkan
isbal bisa karena sombong dan bisa karena selainnya (selain sombong). Maka
harus membawanya pada sabdanya ‘dari kesombongan’ pada hadis Jabir Ibn Salim
bahwa ia ‘Kharaj Mukharij Al-Ghalib’, sehingga ancaman yang disebutkan dalam
hadis Ibn Umar ra. ditujukan bagi mereka yang melakukan hal itu dengan
kesombongan (Ikhtiyalan).
وأما قوله صلى
الله عليه وسلم المسبل ازاره فمعناه
المرخى له الجار طرفه خيلاء كما جاء مفسرا فى الحديث الآخر لا ينظر الله الى من يجر
ثوبه خيلاء , والخيلاء الكبر وهذا التقييد بالجر
خيلاء يخصص عموم المسبل ازاره , ويدل على أن المراد بالوعيد من جره خيلاء , وقد رخص النبى صلى الله عليه وسلم
فى ذلك لابى بكر الصديق رضى الله عنه وقال لست منهم اذ كان جره لغير الخيلاء.
Artinya : Adapun sabda Rasul SAW bahwa Al-Musbil Izaruhu (orang
yang melabuhkan sarungmya) maknanya
adalah melorot ujung sarungmya karena sombong. Sebagai mufasir (penjelas) atas
hadis yang lain Allah SWT tidak melihat kepada orang yang melabuhkan pakaiannya
karena sombong. Al-Khuyala’ adalah Al-Kibr (kesombongan), dan ini menjadi
taqyid (pembatas) yaitu melabuhkan (menjulurkan) dengan sombong yang mentakhsis
keumuman (hadis yang berbunyi) melabuhkan sarungnya, dan ini menunjukkan dari
ancaman itu adalah bagi mereka yang menjulurkannya (sarung, qamis, tsaub)
karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberi rukhsah atas hal itu opada Abu Bakar
Ash-Shiddiq ra., ketika (Nabi SAW ) bersabda : “Kamu bukan bagian dari mereka,
jika kamu melabuhkannya bukan karena sombong” .
Isbal keharamannya telah jelas, bahkan di dalam
isbal terdapat beberapa kemungkinan yang tidak bisa dianggap remeh, berikut sebagiannya:
- Menyelisihi sunnah
Menyelisihi sunnah termasuk perkara yang tidak
bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Allah swt. berfirman: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan ditimpa cobaan (fitnah) atau di timpa adzab yang pedih. (QS. An-Nur 63)
Allah swt. berfirman: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan ditimpa cobaan (fitnah) atau di timpa adzab yang pedih. (QS. An-Nur 63)
- Mendapat ancaman neraka
Berdasarkan hadist yang sangat banyak berisi
ancaman neraka[2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong ataupun tidak.
- Termasuk kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimmallohu :
"Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong". (Fathul Bari 10/325). Rasululloh SAW bersabda: "Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk
kesombongan". (HR. Abu Dawd 4048, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah 770).
Berkata Ibnul ’Aroby Rahimallahu : "Tidak
boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan
"Aku tidak menariknya karena sombong", karena larangan hadist secara lafazh
mencakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan kemudian berkata: "Aku tidak mau melaksanakannya karena ebab
larangan tersebut itu tidak ada pada diriku", ucapan semacam ini merupakan klaim
yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri termasuk kesombongan". (Fathul Bari 10/325).
- Menyerupai wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib,
dan mereka tidak diperkenankan untk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadist:
Dari Ibnu ’Abbas ia berkata: "Rasululloh
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (HR. Bukhori 5885, Abu Dawud
4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904).
Imam a-Thobari berkata: "Maknanya tidak
boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya". (Fathul Bari 11/521).
Dari Khorsyah bin Hirr berkata: "Aku
melihat Umar bin Khotob, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata: "Apakah kamu orang yang haidh?" pemuda
tersebut menjawab: "Wahai Amirul Mukmini apakah laki-laki itu mengalamai
haidh?" Umar menjawab: "Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata
kaki?" kemudian Umar minta diambilkan gunting lalu memotong bagian sarung yang
melebihi kedua mata kakinya". Khorsyah berkata: "Seakan-akan aku melihat
benang-benang diujung sarung itu". (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih,
lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala’ hal. 18).
Akan tetapi laa haula wala quwwata illa billah,
zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-lai melabuhkan pakaiannya menyerupai wanita dan tidak terlihat kecuali wajah dan telapak tangan! Yang wanita membuka pakaiannya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan mengejek para wanita yang memajangkan jilbabnya karena taat kepada Alloh SWT dan Rasulnya, akhirnya kepada alloh kita
mengadu. (Al-Isbal Lighoiril Khuyala’ 18)
mengadu. (Al-Isbal Lighoiril Khuyala’ 18)
- Berlebih-lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah
memberkan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah berlebih-lebihan.
Allah berfirman : Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’rof 31)
Al-Hafzh Ibnu Hajar berkata: "Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman". (Fathul Bari 11/436).
Al-Hafzh Ibnu Hajar berkata: "Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman". (Fathul Bari 11/436).
- Terkena najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan
kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari. Rasululloh SAW bersabda: "Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketaqwaan-dalam lafazh
yang lain lebih suci dan bersih-." (HR. Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah hal. 69).
Dari pembahasan di
atas dapat disimpulkan:
1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
2. Batas pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih. 3. Hukum isbal tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal dibawah mata kaki.
4. Isbal pakaian tidak hanya pada sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Alloh SWT pada hari kiamat, tidak disucikannya, dan baginya adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.
1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
2. Batas pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih. 3. Hukum isbal tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal dibawah mata kaki.
4. Isbal pakaian tidak hanya pada sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Alloh SWT pada hari kiamat, tidak disucikannya, dan baginya adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.
Demikian lah makalah saya tentang masalah isbal semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap keridhaanNya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum
muslimin di manapun berada. Amiin. Wallohu A'lam.
0 komentar:
Post a Comment