HADIS TENTANG LARANGAN
MELETAKKAN TANGAN DI PINGGANG KETIKA SALAT
Oleh: Syarbani
A. Pendahuluan
Hadis
merupakan sumber hukum kedua dalam agama
Islam setelah al-Quran. Ia juga merupakan
acuan dalam mengerahkan seseorang kejalan yang lurus dan memperoleh kebahagian di dunia maupun di
akhirat kelak. Karena di dalamnya juga
membahas tentang akhlak etika.
Rasul
Muhammad Saw. Sebagai pribadi manusia
sempurna yang memiliki akhlaq yang paling
mulia, sehingga Allah menyatakankemulian
akhlaqnya dalam firmannya:
وانك لعلي خلق عظيم
Artinya:Dan sesungguhnya engkau (ya Muhammad) adalah orang yang berbudi pekerti yang luruh". Begitu guja tujuan Allah mengutus Nabi Saw.
untuk menyempurnakan akhlak yang mulia
bagi seluruh umat manusia, sebab agama
yang di embannya adalah akhlak
yang baik.
فقد قال صلي الله عليه وسلم : "الدين حسن الخلق". وقال صلي الله عليه وسلم: " بعثت لأتتم
مكارم الأخلاق "
Artinya:
“Maka
sesungguhnya bersabda Rasul Saw. Agama adalah budi pekerti yang
lurus” dan sabdanya lagi” Aku di utus guna menyempurnakan akhlaq yang mulia”.
Oleh karenanya, akhlaq atau etika itu sangatlah
penting di terapkan dalam
kehidupan sehari – hari. Terutama dalam beribadah kepada
Allah, dalam pembahasan ini adalah
salat. Karena kesempurnaan salat seseorang tergantung pada bagaimana ia
melakukannya. Apakah dengan cara yang di ajarkan oleh Nabi Saw ? atau
sebaliknya.
B.
Hadis tentang Larangan meletakkan Tangan dipinggang Ketika Sembahyang
Rasulullah telah mengajarkan
kepada kita semua agar meletakkan tangan di atas pusat di bawah dada ketika
salat. Akan tetapi masih ada di antara orang – orang yang
menylahinya . dan meletakkan tangan ketika salat semaunya saja. Di antaranya .
ada orang yang meletakan tangannya ketika salat di pinggang , dalam hal ini
Rasullulah Saw. Sangat mengecam perbuatan tersebut dengan berbagai hadisnya.
Diantara hadis Nabi yang melarang meletakkan tangan di pinggang tatkala
salat sebagai berikut:
أخبرنا عن أبو طاهر , حدثنا أبوا بكر, حدثنا عبد
الله بن سعيد الاشجّ, حدثنا أبو خالد(ح) وحدثنا يوسف بن موسى , حدثنا جرير (ح)
وحدثنا إسماعيل بن بِشْربن منصوور السليميُّ , حدثنا عبد الأعلى جميعا, عن هشام,عن
ابن سرين, عن أبي هريرة, قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن
يصلي الرجل مختصرا وقال إسماعيل في حديثه: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الإختصار في الصلاة.
Artinya:
“Abu Thahir menggabarkan kepada kami, Abu Bakar
menceritakan kepada kami, Abdullah bin sa’id
Al- Syaj menceritakan kepada kami,
Abu Khalid menceritakan kepada kami, ( Ha’)dan Yusuf bin Musa
menceritakan kepada kami, Jarir
menceritakan kepada kami, ( Ha’) dan Ismail bin Basyar bin Manshur as-Sulaimi
menceritakan kepada kami, semuanya menceritakan kepada kami, Abdul A’la
menceritakan kepada kami, semuanya
meriwayatkan dari Hisyam bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata, “
Rasulullah Saw melarang seseorang berkacak pinggang ketika dalam salat.
Ismail di dalam Hadisnya berkata, “ Sesungguhnya
Rasulullah Saw. melarang salat dengan berkacak pinggang[1]
{حديث ابي هريرة رضي الله عنه , قال: نهي أن يصلي الرجل مختصرا}
Artinya:
“ Abu Hurairah R.
A. Berkata: Telah dilarang seseorang sembahyang yang meletakkan tangannya di
pinggang”. (Bukhari, Muslim)[2]
عن أبي هريرة رضي
الله عنه : أن رسول الله عليه وسلم نهى عن الخصر فى الصلاة.متفق عليه.
ِArtinya:
“ Abu Hurairah R. A. berkata: Rasulullah Saw. Melarang orang
menaruh tangan di pinggang ketika sembahyang. ( H. R. Bukhari dan Muslim).[3]
1. Penafsiran Kata al-
Khasr/ Ikhtishar
Terjadi perbedaaan penafsiran di kalangan ulama hadis mengenai makna kata” Mukhtasir”
menjadi tiga makna:
a). Hanya membaca satu
bagian dari surah ketika salat, tanpa menyelesaikan surah itu secara
utuh atau tanpa satu tema pembahasan. Seperti, dalam salat seseorang membaca
surah al- baqarah atau An- Nisa hanya separu atau sebagian dari surahnya saja,
lebih baik membaca surah pendik ( al- Ashr/ An- nas) sepenuhnya dibandingkan
membaca surah panjang tapi di putung atau tidak sampai selesai.
b). Mengurangi sebagian kewajiban salat(
seperti : belum rata dan tuma’nianah dalam
ruku’ ia malah langsung I’tidal dan sebagainya.
c). Meletakkan tangan di pinggang ketika
salat
2.
Alasan
Nabi melarang perbuatan demikian
Terdapat beberapa
alasan larangan meletakkan tangan di
pinggang ketika salat ini , yaitu:
1). Mengikuti perbuatan orang yahudi
Aisyah
R. A. berkata, terlaranglah orang yang meletakkan tangan di pinggang ketika
salat .” lalu ia berkata “ Yahudi biasa melakukan hal ini. “( H. R. Bukhari.)
Kita di larang meniru-niru perbuatan orang Yahudi
sebagaimana sabda Nabi Saw:
من
تشبه بقوم فهو منه
Artinya:
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).
Jadi,
apabila kita mengikuti perbuataan orang
yahudi ,maka kita termasuk golongan mereka.
2). karena di
dalamnya terdapat sikap takjub dan sombong. Sifat inilah yang meniadakan
khusyu’ dalam shalat. (Syarh Bulughul Marom,49/3).
3). Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa
prilaku tersebut sama dengan prilaku Iblis ketika di turunkan dibumi.
4).
Adalah istirahnya ahli Neraka. Sabda Nabi Saw:
وعنه(
أبي هريرة) رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ألإختصار فى الصلاة
راحة أهل النار. رواه خزيمة وإبن حبان في صحيحه
.[4]
Artinya:
”Dari
Abu Hurairah R. A. bahwasnya rasulullah Saw Bersabda: berkacak pinggang dalam salat meruppakan
istirahatnya ahli Neraka”. ( H. R.
Abu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam sahih Bukhari Muslim).
5. Adalah kebiasaan orang- orang
yang tertimpa musibah[5]
c. Penutup
Nabi Muhammad Saw. Mengajarkan kepada kiat agar selalu menjaga adab dan etika , terutama
dalam salat , sebab sempurnanya slat seseorang sangat tergantung pada cara
seseorang mengerjakanya. Apakah sesuai dengan apa yang di ajarkaan Nabi
Saw? Ata sebaliknya.
Nabi Muhammad Saw.
telah mengajarkan kepada kita agar meletakkan tangan dalam salat di bawah dada
diatas pusat( antara pusat dan dada) dan melarang meletakkan tangan di
pinggang, di karenakan berbagai alasan. Diantaranya:
1). Menyerupai
perbuatan orang- orang Yahudi.
2).
karena di dalamnya terdapat sikap takjub dan sombong. Sifat inilah yang
meniadakan khusyu’ dalam shalat.
3).
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa prilaku tersebut sama dengan prilaku
Iblis ketika di turunkan dibumi.
4).
Adalah istirahnya ahli Neraka. Sabda Nabi Saw.
5).
Kebiasaan orang yang tertimpa musibah.
[1] . Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, di terjemahkan oleh M. Faishol dan Thohirin Suparta, (ed), Edy Fr, (
Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), h. 122
[2] . Muhammad Fu’ad Abdul Baqi,Al-Lu’lu wal Marjan himpunan
Hadis sahih yang di sepakati oleh Bukhari dan Muslim , di terjemahkan oleh
H. Salim Bahresiy, ( Surabaya: Pt. Bina Ilmu, t. th), jilid. I, h.
176.
[3] . Abu Zakaria yahya bin Syarif an- nawawi, Riadhus Shalihin, di
terjemahkan oleh H. Salim Bahreisy, ( Bandung: PT. al- Ma’rifat,
1987), cet. Ke- 10, h. 555.
[5] . Syeh
Salim e’ad al- Hilali, Al- Manâhisyi
Syar’iyyah fî shahîs Sunnah an-
Nabawiyyah /Ensiklopedi Larangan Menurut
al- Quran dan as- Sunnah , terj. Abu
Ihsan al- Atsari, ( Pustaka Imam Syafi’I, 2006), h. 1/ 561.
0 komentar:
Post a Comment